Pemboikotan Produk-Produk Negara Kafir
PEMBOIKOTAN PRODUK-PRODUK AMERIKA
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, Mc Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu’ahadin[1], dzimmiyyin[2], dan musta’manin[3] di negeri kita saja ?
Jawaban
Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
” ..Dan Allah telah menghalalkan jual beli“. [Al-Baqarah/2:275]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi.
(Lajnah Da’imah No : 21176, Tgl 25/12/1421H)
[Disalin dari Majalah Al-Furqon (Menebar Dakwah Salafiyyah Ahlussunnah wal Jama’ah) Edisi 12 Tahun IV, hal. 28-29. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]
______
Footnote
[1] Mu’ahadin : Orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin
[2] Dzimmiyyin : Orang kafir yang tinggal di Negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya.
[3] Musta’manin : Orang kafir yang masuk ke Negara Islam dan dijamin keamanannya.
EMBARGO PRODUK NEGARA KAFIR
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi
Pertanyaan.
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi ditanya : Bagaimana tentang pemboikotan ekonomi atas negeri-negeri kafir ?
Jawaban.
Mengenai muqatha’ah (boikot) terhadap (produk) orang kafir, adalah masalah politik bukan masalah syar’i. Jika ia masalah syar’i, maka tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memboikot orang-orang Yahudi. Padahal ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, baju besi beliau masih tergadaikan pada orang Yahudi. Jadi masalah ini bisa bermanfaat bisa tidak.
Lalu siapa yang menentukan ada tidaknya pemboikotan ? mereka adalah para ulama dan para politisi muslim dan para negarawan muslim yang memiliki ilmu syar’i dan memahami realitas, mengetahui sebab akibat. Jika tidak, maka boikot justru tidak merugikan orang kafir, (tetapi) dapat berbalik merugikan umat Islam sendiri. Jadi ada tidaknya muqatha’ah, (itu) tergantung maslahah syar’iyyah rajihah.
Akhirnya semoga pertemuan ini berguna dan bermanfaat, mengandung kebaikan dan memperbaiki.
وَاٰخِرُ دَعْوٰ نَا اَنِ الْحَمْدُ لِلّٰہِ رَبِّ الْعٰلَمِیْنَ۔
(Diangkat dari sesi tanya jawab Syaikh Ali Hasan Al-Halabi Al-Atsari Tanggal 9 Desember 2004 di Masjid Kampus IAIN Surabaya)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6709-pemboikotan-produk-produk-negara-kafir.html